Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Saat saya berumur empat belas tahun, saya mulai mengalami haidh, lalu tibalah bulan Ramadhan, maka saya pun berpuasa, terus datang haidh, maka saya berbuka. Tatkala tidak suci, saya tidak menyempurnakan puasa karena malu dan karena ayah dan ibu melarang membangunkan saya karena masih kecil. Apakah saya harus mengqadha atau kaffarah?

Jawab :

Penanya yang menyebutkan tentang dirinya bahwa ia mendapatkan haidh pada umur empat belas tahun dan tidak mengetahui bahwa datangnya haidh merupakan tanda bahwa ia telah baligh, maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun itu karena tidak mengetahuinya, sebab tidak ada dosa bagi orang yang tidak mengetahui hukum. Akan tetapi jika ia telah mengetahui bahwa wajib bagi dirinya untuk berpuasa, maka hendaknya ia bersegera untuk mengqadha puasa Ramadhan yang dialaminya setelah ia mengalami haidh, karena jika seorang wanita telah baligh maka wajib baginya untuk berpuasa. Seorang wanita dianggap baligh jika telah mengalami satu di antara empat hal di bawah ini, yaitu:

1. Umurnya telah mencapai lima belas tahun.
2. Telah ditumbuh bulu di sekitar kemaluannya.
3. Mengeluarkan air mani.
4. Mengalami masa haidh.

Jika satu di antara keempat hal ini telah dialami oleh seorang wanita, maka berarti ia telah baligh dan berlaku baginya ketetapan-ketetapan syari’at, yaitu berupa kewajiban-kewajiban ibadah sebagai-mana diwajibkan atas orang dewasa. Kemudian saya sampaikan kepada penanya: Bahwa kini ia berkewajiban melaksanakannya, jika pada bulan Ramadhan yang telah dilaluinya ia tidak berpuasa sementara ia telah mengalami haidh, maka hendaknya ia segera mengqadhanya agar bisa terlepas dari dosanya.
( Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 65-66 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=593