Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apakah itu onani/masturbasi? Apakah melakukan itu halal atau haram? Jika itu haram, lalu saya melakukan-nya pada siang bulan Ramadhan, apakah itu membatalkan puasa atau tidak? Dan apakah ada kaffarahnya atas itu?

Jawab :

Masturbasi dalam persepsi umum adalah istilah lain dari onani, yaitu usaha seseorang untuk mengeluarkan mani dalam keadaan jaga (bukan mimpi/dalam tidur), baik itu dengan menggunakan tangannya, dengan memanfaatkan tempat tidur atau cara lainnya. Perbuatan ini diharamkan berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Ma’arij: 29-31), dan berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

íóÇ ãóÚúÔóÑó ÇáÔøóÈóÇÈö ãóäö ÇÓúÊóØóÇÚó ãöäúßõãõ ÇáúÈóÇÁóÉó ÝóáúíóÊóÒóæøóÌó¡ ÝóÅöäøóåõ ÃóÛóÖøõ áöáúÈóÕóÑö æóÃóÍúÕóäõ áöáúÝóÑúÌö¡ æóãóäú áóãú íóÓúÊóØöÚú ÝóÚóáóíúåö ÈöÇáÕøóæúãö ÝóÅöäøóåõ áóåõ æöÌóÇÁñ.

“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu ba’ah (memberi nafkah lahir dan nafkah batin) maka hendaklah ia menikah, karena (menikah) itu lebih memelihara pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang belum mampu itu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi pengekang baginya.” Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1905) kitab Ash-Shaum, dan diriwayatkan pula oleh Muslim (no. 1400) dalam kitab An-Nikah.

Dalam hal ini, Nabi Shalallaahu alaihi wasalam menganjurkan orang yang belum mampu ba’ah untuk berpuasa.
Seandainya masturbasi itu dibolehkan, tentu hal itu lebih mudah daripada puasa, dan dengan itu pula akan diperoleh kenikmatan, bahkan dengan itu pula terasa ringan bagi dirinya untuk menyalurkan syahwatnya. Seandainya itu dibolehkan, tentu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam akan menganjur-kannya, namun kenyataannya, beliau tidak menganjurkan itu walau pun hal itu mudah dilakukan di samping adanya kenikmatan yang bisa diperoleh. Dengan demikian jelaslah bahwa hal itu tidak boleh. Karena itulah orang harus menjaga dirinya dari perbuatan itu dan memohon agar bisa bersabar sampai Allah memberinya kemampuan daripertolongan Allah karunia-Nya.

Adapun orang yang melakukannya pada siang bulan Ramadhan sampai keluarnya mani, maka dengan itu batal puasanya, dan ia berdosa karena itu, di samping itu ia pun harus mengqadhanya, baik ia seorang laki-laki maupun perempuan. Adapun kaffarah tidak berlaku kecuali atas orang yang melakukan hubungan suami isteri pada siang bulan Ramadhan dalam keadaan berkewajiban puasa. Maka barang-siapa yang melakukan hubungan suami isteri pada siang bulan Rama-dhan, maka ia wajib qadha dan kaffarah, demikian juga isterinya bila ia melakukan itu bukan karena paksaan, baik keluar mani ataupun tidak.

Adapun bagi orang yang tidak berkewajiban puasa, misalnya, karena sedang safar (musafir) bersama isterinya, lalu ia mencampurinya, maka ia tidak berdosa dan tidak ada kaffarah atasnya, karena seorang musafir dibolehkan berbuka (tidak berpuasa).
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=588