Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Seorang laki-laki mencampuri isterinya pada hari yang diragukan, ia tidak tahu bahwa hari itu adalah hari pertama Ramadhan kecuali setelah adanya fatwa. Bagaimana dengan keduanya?

Jawab :

Keduanya tidak berdosa dan tidak harus membayar kaffarah (denda), karena keduanya tidak mengetahui bahwa hari itu sudah masuk bulan Ramadhan. Pada dasarnya mereka tetap pada bulan Sya’ban sampai jelas-jelas masuk bulan Ramadhan. Jadi, jika ia mencampuri isterinya pada tanggal tiga puluh Sya’ban, kemudian ternyata itu termasuk bulan Ramadhan, maka itu tidak mengapa, maksudnya tidak ada kaffarah (denda), adapun qadha, memang harus dikerjakan, tapi itu tidaklah berat (hanya satu hari).
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=579