Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya: Bagaimana hukum shalat seorang wanita di dalam rumahnya yang mengikuti shalat imam di masjid?

Jawab :

Pendapat yang benar adalah boleh melakukan hal seperti itu jika memungkinkan baginya mengikuti imam, yaitu bisa mendengar suara takbir imam atau yang meniru takbirnya atau ia dapat melihat jamaah shalat yang mengikuti imam itu. Sebagian ulama mensyaratkan bagi wanita itu, dapat melihat walaupun hanya pada beberapa bagian gerakan shalat, dan ada juga yang mensyaratkan, hendaknya tidak adanya jalan yang membatasi dirinya dengan imam itu, akan tetapi pendapat ini lemah karena tidak ada dalil yang menunjukkan pada hal itu. Syaikh bin Baaz juga pernah ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab: Jika wanita itu tidak dapat melihat imam dan juga tidak melihat para ma'mumnya, maka melaksanakan shalat sendiri dengan tidak mengikuti imam, adalah cara yang lebih hati-hati

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=54