Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apa hukum cairan yang keluar dari kemaluan wanita setetes demi setetes, apakah hukum cairan itu sama dengan hukum wadi?

Jawab :

Hukum cairan itu sama dengan air kencing, hendaknya wanita itu beristinja’, berwudhu sebagaimana disyari'atkan, juga hendaknya ia men-cuci badan dan pakaian yang terkena itu.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/384 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=537