Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Apakah cairan yang keluar dari wanita itu suci atau najis? Apakah cairan itu dapat membatalkan wudhu? Perlu diketahui, bahwa sebagian wanita berkeyakinan bahwa cairan itu tidak membatalkan wudhu.

Jawab :

Setelah melakukan penelitian saya berpendapat, bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika cairan itu tidak keluar melalui saluran kencing melainkan keluar melalui saluran rahim maka cairan itu adalah suci dan tidak najis, akan tetapi menbatalkan wudhu walaupun cairan itu suci, karena sesuatu yang membatalkan wudhu tidak mesti najis, sebagai-mana angin yang keluar dari dubur, angin tersebut tidak memiliki bentuk maupun warna, walaupun demikian keluarnya angin tersebut dari dubur akan membatalkan wudhu. Dengan demikian berdasarkan ini, jika cairan itu keluar dari kemaluan wanita saat ia dalam keadaan punya wudhu maka wudhunya itu menjadi batal dan ia harus memperbaharui wudhunya, akan tetapi jika cairan itu keluar terus menerus maka cairan itu tidak membatalkan wudhu, hanya saja, jika demikian yang terjadi maka wanita itu harus berwudhu setiap kali akan shalat dan wudhu itu ia lakukan setelah masuknya waktu shalat yang akan ia kerjakan, baik shalat wajib maupun shalat sunnah, juga dibolehkan baginya untuk membaca Al-Qur'an serta melaksanakan hal-hal yang dibolehkan baginya, sebagaimana dinyatakan oleh para ulama ten-tang masalah itu terhadap orang yang terus menerus menetes air kencingnya.

Demikianlah hukum cairan itu ditinjau dari segi kesucian, yakni bahwa cairan itu dianggap suci dalam arti kata tidak menyebabkan najis pada pa-kaian dan badan. Sedangkan jika ditinjau dari segi wudhu, maka keluarnya cairan itu dapat membatalkan wudhu, lain halnya jika keluarnya cairan itu terus menerus, jika keluarnya itu terus menerus maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja hendaknya tidak berwudhu kecuali setelah masuknya waktu shalat yang akan ia kerjakan kemudian berusaha menjaganya agar tidak menetes dengan menggunakan kapas atau sejenisnya.

Adapun jika cairan tersebut terputus-putus keluarnya yaitu biasanya cai-ran itu akan berhenti mengalir pada saat-saat shalat, maka sebaiknya wanita itu menunda shalatnya hingga tiba waktu yang biasanya cairan ini tidak mengalir, dengan syarat penundaan waktu itu tidak menyebabkan habisnya waktu shalat, dan jika ia khawatirkan akan habisnya waktu shalat maka se-baiknya ia segera berwudhu dan menggunakan pembalut wanita misalnya dan kemudian shalat, sebab tidak ada bedanya baik yang keluar itu sedikit maupun banyak, bila itu keluar dari jalan tersebut maka sedikit atau pun banyak dapat membatalkan wudhu.

Sedangkan tentang keyakinan sebagian wanita yang menyatakan bahwa cairan itu tidak membatalkan wudhu, maka tentang pendapat ini saya kata-kan, bahwa saya tidak mengetahui sumber pendapat ini kecuali pendapat dari Ibnu Hazm yang mengatakan: “Bahwa cairan ini tidak membatalkan wudhu" akan tetapi ia tidak menyebutkan dalilnya, seAndainya beliau menyebutkan dalil dari Al-Kitab atau As-Sunnah ataupun ucapan para sahabat, tentu bisa menjadi hujjah. Hendaknya para wanita itu bertaqwa kepada Allah dan beru-saha untuk memperhatikan kesuciannya, karena sesungguhnya shalat seseo-rang tidak akan diterima jika ia tidak suci walaupun ia melakukan shalat se-banyak seratus kali, bahkan sebagian ulama mengatakan: Sesungguhnya orang yang melaksanakan shalat tanpa bersuci berarti ia telah kufur, karena berlaku seperti ini berarti memperolok-olok ayat-ayat Allah Subhannahu wa Ta'ala.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/284 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=521