Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Kadang-kadang dan di luar masa haidh, saya mengeluarkan tetesan bening yang berwarna agak kuning. Ada kalanya, bila hal itu terjadi, saya meninggalkan shalat dan ada kalanya pula saya tetap melakukan shalat, bagaimana hukumnya tentang hal ini?

Jawab :

Cairan kuning dan keruh yang keluar dari tubuh wanita setelah habisnya masa haidh tidak dianggap haidh, maka hendaknya wanita itu tetap melaksanakan shalat, puasa dan bagi suaminya dibolehkan untuk mencampurinya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya dan Abu Daud dalam kitab Sunannya, dari Ummu 'Athiah Radhiallaahu anha -salah seorang shahabiyah yang terkenal di antara para sahabat Nabi, ia berkata: “Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai suatu apa pun setelah suci”. Ini Lafazh dari Abu Daud.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/290. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=517