Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Seorang wanita mengeluarkan cairan keruh sebelum tiba masa haidhnya yang biasa, karena itu ia meninggalkan shalat, kemudian setelah itu ia mengeluarkan darah haidhnya, bagaimanakah hukumnya hal ini?

Jawab :

Ummu Athiah berkata: “Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai suatu apa pun setelah datangnya masa suci”. Berdasarkan ucapan ini, saya berpendapat bahwa cairan ini bukanlah bagian dari haidh, apalagi jika cairan ini datang sebelum masa haidnya yang biasa, ditambah pula keluarnya cairan keruh ini tidak disertai tanda-tanda datangnya haidh, seperti rasa mules di perut, rasa sakit di punggung atau lainnya, maka yang lebih utama bagi wanita ini adalah melaksanakan kembali shalat yang telah ditinggalkannya ketika mengeluarkan cairan keruh ini.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/280. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=514