Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Apa hukum cairan berwarna kuning yang keluar dari seorang wanita sehari atau dua hari sebelum haidh?

Jawab :

Jika cairan berwarna kuning ini keluar sebelum datangnya haidh berarti itu bukan haidh, berdasarkan ucapan Ummu Athiah: “Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai suatu apa pun”.

Dalam riwayat lain disebutkan: “Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai suatu apa pun setelah datangnya masa suci”. Dan jika cairan kuning ini keluar sebelum haidh kemudian beriringan dengan keluarnya darah haidh maka cairan kuning ini bukan bagian dari haidh. Akan tetapi jika wanita ini mengetahui bahwa cairan kuning ini adalah pendahuluan haidhnya, maka ia harus meninggalkan shalat hingga ia mendapatkan kesuciannya.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/280. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=513