Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menelan Pil Pencegah Haid
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Sebagian wanita terbiasa meminum pil pencegah haid pada bulan Ramadhan, hal ini terdorong oleh keinginan agar nantinya tidak mengqadha’ puasa. Apakah itu dibolehkan? Dan apakah dalam hal itu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh kaum wanita?

Jawab :

Menurut saya, hal ini tidak perlu dilakukan oleh kaum wanita. Tetaplah pada ketetapan yang telah ditentukan Allah Subhannahu wa Ta'ala pada kaum hawwa, karena di balik kebiasaan bulanan itu Allah Ta’ala telah menetapkan hikmah tersendiri, hikmah tersebut sesuai dengan tabiat kaum wanita. Jika kebiasaan itu dicegah, maka tidak diragukan lagi akan ada dampak sampingan yang membahayakan tubuh si wanita. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

áÇó ÖóÑóÑó æóáÇó ÖöÑóÇÑó.

“Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain).”

Jika dilihat dari dampak yang bisa diakibatkan oleh pil-pil tersebut, yaitu adanya bahaya yang mengancam rahim, sebagaimana yang dikata-kan oleh para dokter, maka menurut saya dalam masalah ini, hendaknya kaum wanita tidak menggunakannya. Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan ketentuan-Nya dan hikmah-Nya, yaitu saat datangnya haid, kaum wanita tidak boleh puasa dan shalat, kemudian setelah suci baru boleh puasa dan shalat, selesai Ramadhan ia tinggal mengqadha’ puasa yang dilewatinya.
( Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 64. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=506