Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Seorang wanita mengeluarkan darah selama sembilan hari maka ia meninggalkan shalat karena ia berkeyakinan bahwa darah itu adalah darah haidh, lalu beberapa hari kemudian ia mengeluarkan darah haidh yang sebenarnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ia harus melakukan shalat-shalat yang telah ia tinggalkan beberapa hari itu atau bagaimana?

Jawab :

Yang lebih utama baginya adalah melakukan shalat yang telah ia tinggalkan selama beberapa hari pertama, jika hal itu tidak ia lakukan maka hal itu tidak mengapa dan ia tidak berdosa, kami mengatakan hal itu karena Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tidak memerintahkan wanita mustahadhah (mengeluarkan darah istihadhah) yang menyatakan bahwa dirinya sedang mengalami istihadhah yang amat banyak dan ia telah meninggalkan shalat selama itu, maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam memerintahkan untuk menganggap dirinya haidh selama enam hari atau tujuh hari saja, kemudian setelah itu ia harus melaksanakan shalat pada sisa harinya selama dalam sebulan. Dalam hal ini Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tidak memerintahkan wanita itu untuk mengulangi shalat-shalat selama istihadhah yang telah ia tinggalkan, akan tetapi jika ia mengulangi shalat-shalat itu maka hal itu adalah baik.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/293. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=491