Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Seorang wanita hamil mengeluarkan darah saat lima hari sebelum masa nifas (melahirkan) di bulan Ramadhan, apakah darah itu termasuk darah haidh atau darah nifas, dan apa yang harus ia lakukan?

Jawab :

Jika keadaannya sebagaimana yang disebutkan di atas, yaitu bahwa wanita itu mengeluarkan darahnya pada saat lima hari sebelum persalinan, maka jika ia belum melihat tanda-tanda mendekatnya masa persalinan, seperti rasa sakit (mulas) akan melahirkan, maka darah yang keluar itu bukan darah haidh dan bukan pula darah nifas melainkan darah rusak (darah penyakit), jika demikian halnya maka wanita itu tidak boleh meninggalkan puasa, shalat serta ibadah-ibadah lainnya, sedangkan jika keluarnya darah ini disertai dengan tanda-tanda mendekatnya masa persalinan, seperti adanya rasa sakit akan melahirkan, maka darah yang keluar itu adalah darah nifas, jika demikian halnya maka wanita itu harus meninggalkan puasa, shalat serta ibadah-ibadah lainnya, dan jika ia telah mendapatkan kesuciannya setelah persalinan maka ia harus mengqadha puasanya namun shalatnya tidak di qadha.
( Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 25/43 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=469