Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Apa hukum darah yang mengalir setelah keluarnya janin?

Jawab :

Jika janin bayi telah keluar dari mulut rahim lalu disusul oleh keluarnya darah, maka hukum darah yang keluar dari rahim itu tergantung pada bentuk janin yang dilahirkan, jika janin yang keluar ini telah berbentuk manusia dengan memiliki kepala, dua tangan, dua kaki serta anggota tubuh lainnya, maka darah yang keluar ini adalah darah nifas yang menghalangi seorang wanita mengerjakan shalat dan puasa sampai datangnya masa suci, yaitu terhentinya darah nifas tersebut. Sedangkan jika janin yang dilahirkan itu belum memiliki bentuk-bentuk manusia, maka darah yang keluar itu bu-kanlah darah nifas yang tidak menghalanginya untuk shalat dan puasa kec-uali jika keluarnya darah ini sesuai dengan waktu yang biasanya ia mendapat haidh, jika demikian halnya maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa hingga habisnya masa haidh yang biasanya ia alami.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/292 )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=447