Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Banyak orang yang melakukan gerakan sia-sia di dalam shalatnya, apakah ada batas tertentu dalam bergerak yang membatalkan shalat? Apakah batasannya itu dengan tiga kali gerakan berturut-turut ada dasarnya? Apa yang Anda nasehatkan kepada orang yang sering melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat?

Jawab :

Yang wajib bagi seorang Mukmin dan Mukminah adalah thuna’ninah (tenang dan tidak tergesa-gesa) di dalam shalat, karena thuma’ninah termasuk rukun shalat berdasarkan riwayat di dalam kitab Ash-Shahihain, bahwa beliau Shalallaahu alaihi wasalam memerintahkan kepada orang yang tidak thuma’ninah di dalam shalatnya untuk mengulangi shalatnya.*1) Dan yang disyari’atkan kepada setiap Muslim dan Muslimah adalah khusyu’ di dalam shalat, konsentrasi dan menghadirkan seluruh perhatian dan hatinya di hadapan Allah Subhannahu wa Ta'ala, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya.” (Al-Mukminun: 1-2).

Dan dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia terhadap pakaiannya, jenggotnya atau lainnya. Jika banyak melakukan itu dan berturut-turut, maka sejauh yang kami ketahui, bahwa itu diharamkan menurut syari’at, dan itu berarti membatalkan shalat.

Untuk hal ini tidak ada batasan tertentu. Sedangkan pendapat yang membatasinya dengan tiga kali gerakan, ini merupakan pendapat yang lemah karena tidak ada dasarnya. Adapun yang dijadikan landasan adalah gerakan sia-sia yang banyak dalam keyakinan orang yang shalat itu sendiri. Jika orang yang shalat itu berkeyakinan bahwa gerakan sia-sianya itu banyak dan berturut-turut, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya jika itu shalat fardhu, di samping itu hendaknya ia bertaubat dari perbuatan tersebut. Nasehatku untuk setiap Muslim dan Muslimah, adalah hendaklah memelihara pelaksanaan shalat disertai kekhusyu’an di dalamnya serta meninggalkan gerakan sia-sia dalam pelaksanaannya walaupun sedikit, hal in karena agungnya perkara shalat, dan karena shalat itu sebagai tiang agama Islam dan rukun Islam terbesar setelah syahadatain. Lagi pula, pada hari kiamat nanti, yang pertama kali dihisab (dihitung) dari seorang hamba adalah shalatnya. Semoga Allah menunjuki kaum Muslimin kepada jalan yang diridhai-Nya.
*1)Al-Bukhari, kitab Al-Adzan (575), Muslim, kitab Ash-Shalah (397).
( Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 41-42, Syaikh Ibnu Baz. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=428