Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Minta Fasakh Padahal Ada Bukti Yang Menunjukkan Kerelaannya
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Bagaimana jika ada seorang wanita menuntut fasakh (pembatalan akad nikah) padahal ada bukti yang menunjukkan atas kerelaan dia akan akad nikah.”

Jawab :

Masalah wanita yang menuntut fasakh terhadap pernikahannya dengan alasan bahwa dahulu ia dipaksa untuk menikah sehingga status hukum pernikahan tersebut menjadi kabur, sementara bukti-buktinya sangat lemah. Jika ada bukti kuat bahwa wanita tersebut rela melakukan akad nikah, maka ia harus melanjutkan pernikahan tersebut, jika tidak, maka akad nikah-nya tidak sah atau rusak.( Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/78-79.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=405