Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Al-Utsaimin Ditanya: "Seorang wanita telah niat ihram, namun ia sedang dalam keadaan haid atau nifas, apa yang harus dikerjakan? Dan apa hukumnya jika datang haid setelah ihram atau setelah melakukan thawaf?"

Jawab :

Apabila seorang wanita hendak mengerjakan haji atau umrah kemudian melewati miqat dalam keadaan haid atau nifas, maka wanita tersebut harus mengerjakan apa saja yang dikerjakan wanita yang sedang suci yaitu mandi dan niat ihram namun dia harus mengenakan pembalut agar darah tidak berceceran. Setelah suci dia harus segera pergi ke Baitullah untuk mengerjakan thawaf dan sa'i dan menggunting rambut. Dengan demi-kian ibadah umrah telah sempurna. Dan jika datang haid atau nifas setelah melakukan ihram maka dia tetap dalam keadaan ihramnya hingga suci, kemudian melaksanakan thawaf dan sa'i yang dilanjutkan dengan menggunting rambut. Dan bila datang haid setelah melakukan thawaf maka dia boleh menyelesaikan umrah, karena pelaksanaan semua manasik setelah thawaf tidak disyaratkan suci dari hadats ataupun haid.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=322