Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Abdul Aziz ditanya: "Seorang wanita melaksanakan ibadah haji, setelah sampai di miqat datang haid, namun wanita tersebut tetap melakukan ihram, setelah sampai di Makkah dia tidak masuk ke Masjidil Haram dan tidak melakukan manasik apapun, dan dia diam selama dua hari di Mina kemudian ia suci dan mandi lalu wanita tersebut melaksanakan semua manasik umrah. Kemudian pada waktu thawaf ifadhah untuk haji keluar darah lagi, karena malu ia pun melanjutkan manasik haji dan tidak memberitahukan hal tersebut kepada wali kecuali setelah sampai di rumah. Apa hukum hajinya?"

Jawab :

Apabila kejadiannya seperti yang disebutkan, maka wanita tersebut harus kembali ke Makkah dan melakukan thawaf tujuh kali dengan niat thawaf haji sebagai pengganti thawaf yang dilakukan dalam keadaan haid, lalu shalat dua rakaat di belakang Makam Ibrahim atau di tempat mana saja di sekitar Masjidil Haram. Dengan demikian ia telah menyempurnakan ibadah haji, dan jika ia dicampuri suaminya, maka wajib menyembelih dam dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin, karena wanita yang sedang ihram tidak boleh dicampuri kecuali telah menyelesaikan thawaf ifadhah, melempar jumrah (aqabah) pada hari raya dan menggunting rambut. Dan jika melakukan haji tamattu' sementara belum sa'i, maka hendaknya mela-kukan sa'i. Adapun jika melakukan haji ifrad atau qiran tidah perlu sa'i lagi, apabila dahulu telah melakukan sa'i bersama thawaf qudum. Dan harus bertaubat kepada Allah karena ia melakukan thawaf pada waktu haid dan keluar dari Makkah sebelum menyelesaikan thawaf. Semoga Allah menerima taubatnya dari mengakhirkan thawaf dalam waktu yang sangat lama.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=320