Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Utsaimin ditanya: "Seseorang dari Abha datang di Makkah pada waktu malam lalu di pagi harinya tergoda oleh syaitan sehingga ia menggauli istrinya, apa hukumnya?"

Jawab :

Orang tersebut datang bersama istrinya untuk umrah pada bulan puasa, lalu di pagi hari menggauli istrinya sementara dalam keadaan puasa. Maka saya katakan bahwa tidak ada kewajiban melainkan mengganti puasa hari itu saja dan tidak berdosa dan tidak ada kafarat karena orang yang sedang musafir boleh membatalkan puasanya baik dengan makan, minum atau bersenggama. Sebab orang yang sedang musafir tidak wajib berpuasa. Sebagaimana Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: "Karena itu barangsiapa diantara kamu hadir di negeri tempat tinggal-nya di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah bagi-nya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain". (Al-Baqarah: 185). Maka saya sarankan bagi penduduk Makkah jika ada orang yang memin-ta fatwa tentang hukum menggauli istri dalam keadaan puasa, maka hendak-nya diklarifikasi terlebih dahulu, apakah ia sedang musafir atau tidak? Apa-bila ia menjawab bahwa sedang musafir, maka tidak ada kewajiban melainkan mengganti. Akan tetapi jika berasal dari penduduk setempat menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan, maka dia terkena sangsi sebagai berikut: Pertama, puasanya rusak. Kedua , wajib menahan sisa harinya. Ketiga, mengganti puasa. Keempat, berdosa. Dan kelima, membayar kafarat yaitu memerdekakan budak dan jika tidak mendapatkan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu, maka memberi makan terhadap enam puluh orang miskin.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=318