Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Saya menunaikan ibadah haji tahun lalu dan semua manasik telah saya selesaikan kecuali thawaf ifadhah dan thawaf wada', saya pulang ke Madinah sebelum menyelesaikan thawaf tersebut disebabkan udzur syar'i. Tetapi saya telah berniat kembali ke Makkah di suatu waktu untuk melaku-kan thawaf ifadhah dan wada'. Karena ketidaktahuan saya terhadap hukum agama, saya telah melakukan semua larangan ihram, setelah bertanya kepada seseorang tentang thawaf yang akan saya lakukan tersebut, dia berfatwa bahwa thawaf tersebut tidak sah dan haji tersebut telah rusak dan wajib mengulangi tahun depan serta menyembelih sapi atau unta, apakah fatwa ini benar, ataukah ada jalan keluar lain, ataukah haji saya telah rusak dan harus mengulanginya? Mohon penjelasannya."

Jawab :

Ini adalah bagian dari bencana yang disebabkan dari fatwa yang tidak dilandasi ilmu. Tidak wajib bagi anda melainkan kembali ke Makkah dan melakukan thawaf ifadhah. Adapun thawaf wada', jika memang anda keluar dari Makkah dulu dalam keadaan haid, maka sekarang anda tidak harus melakukan thawaf wada' karena orang yang sedang haid tidak diwajibkan thawaf wada', berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan setiap jamaah haji mengakhiri manasiknya di Baitullah kecuali wanita yang sedang haid. Dalam riwayat lain dari Abi Daud disebut-kan: "Hendaknya akhir manasik di Baitullah tersebut thawaf". Dan pada waktu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam mendengar khabar bahwa Shafiyah (yang di saat itu sedang haid) telah melakukan thawaf ifadhah, beliau bersabda: "Kalau begitu silakan ia pergi". Ini berarti thawaf wada' tidak diwajibkan bagi orang yang sedang haid. Adapun thawaf ifadhah tetap harus dilaksanakan. Apabila kamu telah mela-kukan semua yang menjadi larangan ihram karena bodoh (tidak tahu), maka kamu tidak terkena sangsi apapun. Sebab segala pelanggaran pada saat ihram apabila dilakukan karena tidak tahu, maka tidak merusak ibadah berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala : "(Mereka berdo'a): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah". (Al-Baqarah: 286). Dan Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: "Telah Aku kabulkan". Lalu firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala : "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu". (Al-Ahzab: 5). Semua larangan ihram apabila dilanggar karena lupa, tidak tahu atau dipaksa maka tidak ada sangsi. Akan tetapi jika sudah hilang udzur tersebut, maka wajib menghindar darinya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=313