Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Tentang sebagian wanita yang meletakkan kayu atau pengikat untuk mengangkat jilbab dari wajahnya."

Jawab :

Tidak dianjurkan bagi wanita untuk meletakkan kayu atau penyekat untuk mengangkat jilbab dari wajahnya. Melestarikan amalan yang tidak sunnah seperti meletakkan kayu di depan wajah atau surban pengikat kepala adalah termasuk perbuatan bid'ah. Adapun ucapan mereka: "Tidak boleh kain itu menyentuh wajah wanita". Ini bukan hadits dan tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian. Adapun hadits: "Ihram wanita adalah di wajahnya", merupakan hadits palsu, dan yang benar adalah dibolehkan kain (jilbab) itu menyentuh wajahnya, bahkan wajib menutupi wajah tatkala berpapasan dengan laki-laki lain. Apa-bila wajahnya tertutup atau tersentuh kain, maka tidak ada sangsi atau denda dan tidak perlu meletakkan sesuatu di depan muka untuk mengangkat kain jilbab itu. Larangan menutup wajah bagi wanita tidaklah mutlak, buktinya Aisyah ra berkata: "Tatkala sekelompok laki-laki melewati kami sementara kami bersama Rasulullah saw sedang dalam kondisi ihram, ketika mereka berpa-pasan dengan kami, maka masing-masing wanita di antara kami menutup wajahnya dengan kain di atas kepalanya dan tatkala telah lewat, kami membuka lagi wajah kami". Dalam riwayat ini Aisyah tidak menyebutkan denda.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=311