Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Apa hukumnya menggauli istri setelah tahallul awal?"

Jawab :

Menggauli istri setelah tahallul awal tidak merusak haji, akan tetapi hanya merusak ihram saja, baik melaksanakan haji ifrad atau qiran. Artinya tidak dianggap sah thawaf ifadhah sehingga ia keluar ke tanah halal dan melakukan ihram dari tempat tersebut kemudian masuk ke Makkah lalu melakukan thawaf ifadhah dengan ihram yang sah, sebab ia telah mengumpulkan antara tanah haram dan tanah halal. Dan orang tersebut wajib membayar dam dengan menyembelih satu kambing di tanah haram dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di sekitarnya dan tidak boleh sama sekali memakan dagingnya. Begitu juga istrinya wajib menyembelih satu kambing, jika melakukan pelanggaran tersebut dengan suka rela, akan tetapi jika dipaksa, maka tidak perlu menyembelih dam

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=309