Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menikah Dengan Budak Yang Dimerdekakan Pemerintah
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Tentang hukum menikah dengan wanita budak yang dimerdekakan oleh pemerintah?”

Jawab :

Yang berhak menikahkan mereka adalah para hakim atau qadhi yang diangkat oleh pemerintah, maka bagi siapa saja di antara mereka yang ingin menikah dibolehkan asalkan telah memenuhi syarat-syaratnya khususnya bagi mereka yang tidak memiliki bapak, anak, saudara atau yang lainnya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=302