Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: "Wanita telah menyelesaikan seluruh manasik haji kecuali menggunting rambut karena tidak tahu hukumnya atau lupa, sementara dia telah sampai ke negaranya dan telah melakukan hal-hal yang menjadi larangan ihram, bagaimana hukumnya?"

Jawab :

Apabila masalah tersebut seperti yang ditanyakan bahwa ia telah selesai dari seluruh manasik kecuali menggunting rambut, maka secepatnya menggunting rambut di tempat negerinya, dengan niat menyempurnakan hajinya dan tidak ada dosa atas wanita itu karena ia lupa atau tidak tahu. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala melindungi kita semua. Jika suaminya telah menggauli sebelum ia menggunting rambut, maka wajib membayar dam dengan menyembelih satu kambing atau sepertujuh dari onta atau sapi yang cukup untuk hewan kurban dan dibagikan kepada seluruh fakir miskin sekitar Makkah. Tetapi apabila suaminya menggauli setelah keluar dari tanah haram atau sampai di negerinya, maka harus menyembelih hewan tersebut di mana saja dan dibagikan dagingnya kepada kafir miskin yang ada di sekitarnya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=293