Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Mencium Hajar Aswad
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Shalih Fauzan berfatwa tentang hukumnya wanita mencium hajar aswad.

Jawab :

Beliau berkata: "Imam An-Nawawi di dalam kitab Majmu' (8/37) ber-kata: "Para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i berpendapat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita mencium atau mengusap hajar aswad kecuali pada waktu malam hari atau kondisi longgar, karena bisa berbahaya dan memba-hayakan wanita sendiri dan lainnya. Disebutkan dalam kitab Al-Mughni bahwa dianjurkan bagi wanita untuk melakukan thawaf pada malam hari karena yang demikian itu lebih aman dan lebih sedikit resikonya. Dan sangat mungkin baginya untuk mendekat ke Ka'bah dan bisa mengusapnya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=287