Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Utsaimin ditanya: "Saya berziarah ke Makkah dengan niat umrah, akan tetapi setelah menetap sehari saya sakit dan tidak mampu menyempurnakan ibadah umrah. Saya telah melakukan thawaf dan sa'i masing-masing tujuh kali, namun sayang sekali tidak bisa berziarah ke makam Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam karena sakit tadi, sehingga saya pulang dalam keadaan menyesal dan sedih sekali akibat hal tersebut, apakah umrah saya dianggap sempurna dalam kondisi seperti ini?"

Jawab :

Amalan yang dikerjakan wanita tersebut dianggap sempurna bila telah melakukan thawaf, sa'i dan menggunting rambut. Apabila seorang wanita telah melakukan tiga amalan tersebut yaitu thawaf, sa'i dan menggunting rambut, maka dia telah menyempurnakan umrahnya. Adapun ziarah ke makam Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bukanlah bagian dari kesempurnaan ibadah umrah dan bahkan tidak ada hubungan dengan umrah. Ziarah ke makam Rasul Shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah amalam sunnah tersendiri yang bisa dilakukan kapan saja. Dari pertanyaan yang ada ia belum menggunting rambutnya berarti sekarang umrahnya tinggal menggunting rambut saja dan itu bisa dilakukan setiap saat, dan jika ia menggunting sekarang juga seketika itu umrahnya telah sempurna. Ia juga masih memiliki tanggungan thawaf wada' apabila ia tidak langsung pulang. Dan jika ia selesai sa'i dan menggunting rambut ia langsung pulang, maka tidak ada keharusan melakukan thawaf wada'. Dan menurut pendapat yang benar, thawaf wada' termasuk kewajiban umrah berdasarkan umumnya hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Janganlah di antara kalian pergi meninggalkan (Makkah), sebelum melakukan akhir thawaf di Baitullah". Ibadah umrah hampir sama dengan haji kecuali jika memang ada perbedaan diantara keduanya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Kerjakanlah ibadah umrahmu seperti kamu mengerjakan ibadah hajimu". Umrah adalah haji kecil, setiap yang wajib dilakukan dalam haji maka harus juga dilakukan dalam umrah. Kecuali jika ada dalil yang mengecuali-kan, seperti wukuf, melempar jumrah dan mabit. Apabila anda pulang langsung setelah melakukan sa'i, maka anda tidak perlu thawaf lagi karena thawaf yang beriringan dengan sa'i tersebut sudah dianggap thawaf wada', akan tetapi bila anda setelah itu menetap di Makkah maka anda berarti telah meninggalkan thawaf wada'. Adapun perkataan dia: saya tidak menziarahi makam Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Dia bertujuan berziarah ke kuburan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam pada perjalanannya ke Madinah. Dan syaddurrihal untuk ziarah kubur itu tidak boleh (baik kuburan Nabi atau pun yang lainnya) karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh kalian mengencangkan ikatan kendaraan (untuk bepergian jauh untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjid Al-Aqsha". Maksud hadits ini: bahwa kendaraan tidak boleh dipersiapkan dengan tujuan ibadah ke tempat mana saja kecuali ke tiga masjid ini. Adapun tempat lainnya tidak boleh.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=286