Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Jika seorang wanita telah suci dari haidhnya diwaktu Ashar atau di waktu Isya, apakah diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur dan Maghrib karena kedua waktu itu memungkinkan untuk dijama'?

Jawab :

Jika seorang wanita telah suci dari haidh atau nifasnya di waktu Ashar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan menjama' keduanya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ulama, karena kedua waktu shalat itu adalah satu bagi orang yang berhalangan seperti orang sakit dan musafir, dan wanita ini pun mendapatkan halangan dikarenakan tertundanya kesuciannya dari darah nifas atau darah haidh. Demikian pula jika ia mendapatkan kesuciannya di saat Isya, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dengan cara menjama' sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa sahabat telah menfatwakan hal ini. Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=270