Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Al-Utsaimin ditanya: "Beberapa tahun yang lalu kami pergi haji, di antara jama'ah ada seorang wanita lanjut usia yang sakit-sakitan didampingi oleh putrinya. Kami semua memilih haji tamattu', setelah sampai di Makkah dan pergi ke Masjidil Haram wanita tua tersebut tidak mampu menyempurnakan thawaf dan sa'i karena sakitnya kambuh disamping berdesak-desakkan kami langsung ke Mina, lalu ke Arafah dia telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, sa'i dan thawaf ifadhah. Dan dia itu mewakilkan dalam melempar jumrah, menyembelih dam, sa'i dan thawaf wada' dan perlu diketahui bahwa putrinya juga mengerjakan hal yang sama dengan ibunya. Apakah sah manasik haji seperti penjelasan di atas dan apa yang diwajibkan kepadanya?"

Jawab :

Apa yang terjadi pada wanita tua tersebut tidak mempengaruhi ibadah hajinya, sebetulnya ia telah memasukkan umrah dalam ibadah haji. Dan dalam kondisi seperti itu otomatis menjadi haji qiran, maka ia wajib melakukan thawaf dan sa'i sekali saja, dengan demikian sempurnalah haji dan umrahnya. Jika putrinya mengerjakan seperti ibunya, maka dihukumi sebagaimana ibunya. Adapun thawaf wada' dalam konsidi seberat apapun harus dilaksanakan dan cukup thawaf tanpa sa'i. Dengan demikian, maka keduanya harus membayar fidyah dengan menyembelih kambing dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin sekitar Makkah.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=256