Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin ditanya: "Saya pergi untuk menunaikan umrah, dan saya melalui Miqat dalam keadaan haid, maka saya pun tidak berihram hingga berada di Makkah, setelah suci lalu saya melakukan ihram dari Makkah. Apakah hal ini diperbolehkan dan sebaiknya apa yang harus saya kerjakan?"

Jawab :

Amal tersebut tidak boleh, karena bagi siapa saja yang hendak umrah tidak boleh melewati miqat kecuali harus berihram meskipun ia sedang haid, karena boleh bagi wanita haid melakukan ihram dan dianggap sah berdasarkan sebuah riwayat bahwa Asma' binti Umais Radhiallaahu 'anha istri Abu Bakar Radhiallaahu 'anhu melahirkan dan Nabi berada di Dzulhulaifah hendak berangkat menunaikan haji Wada', lalu Asma' bertanya kepada Nabi apa yang harus ia perbuat, beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mandilah dan balutlah dengan kain lalu ihramlah". Darah nifas hukumnya sebagaimana darah haid, maka kepada wanita yang haid atau nifas kita perintahkan: "Mandi dan balutlah lalu berihram-lah". Yang dimaksud membalut adalah membalut vaginanya dengan kain atau yang lainnya lalu melakukan ihram baik untuk haji ataupun umrah, tetapi setelah sampai di Makkah tidak boleh masuk Baitullah dan tidak boleh melakukan thawaf hingga suci. Oleh sebab itu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyarankan kepada Aisyah Radhiallaahu 'anha tatkala haid di tengah-tengah melaksanakan umrah: "Kerjakanlah apa saja yang dikerjakan oleh orang yang haji asalkan jangan thawaf di Baitullah sehingga kamu suci". Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan dalam Shahih Al-Bukhari juga disebutkan bahwa tatkala Aisyah Radhiallaahu 'anha suci beliau melaku-kan thawaf dan sa'i. Ini menjadi dalil bahwa wanita yang sudah ihram untuk haji atau umrah sedang dia dalam keadaan haid atau wanita tersebut haid sebelum menunaikan thawaf maka ia tidak boleh thawaf dan sa'i hingga ia suci dan mandi. Apabila ia haid setelah thawaf, maka ia terus melanjutkan manasik sa'i walaupun ia sedang haid lalu ia menggunting rambutnya dan menyelesaikan umrahnya, karena sa'i antara Shafa dan Marwah tidak disya-ratkan dalam keadaan suci.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=254