Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Ibrahim ditanya: "Bolehkah seorang bibi yang telah berumur sekitar tujuh puluh tahun tinggal bersama keponakannya yang telah bersuami, dan bolehkah si bibi tersebut pergi haji dengan didam-pingi suami keponakannya sebagai mahram?"

Jawab :

Suamimu tidak bisa menjadi mahram bibimu, dan adapun dia tinggal bersama serumah maka dibolehkan jika dia tidak melakukan khalwah bersama suamimu tatkala kamu tidak ada.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=231