Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Hadits : Barang siapa hendak berqurban atau orang lain berqurban untuknya, maka dari awal bulan dzulhijjah janganlah dia memotong rambut atau kukunya, sampai dia selesai berqurban, maka apakah larangan ini untuk seluruh keluarganya, yang dewasa dan belum dewasa atau khusus untuk yang sudah dewasa saja ?

Jawab :

Kami tidak mengetahui bahwa lafadz hadits sebagaimana penanya sebutkan, dan lafadz yang kami ketahui sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah kecuali Bukhari dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha adalah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ( jika kalian melihat awal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan ( dari memotong ) rambut dan kukunya. Dan lafadz riwayat Abu Daud, Muslim dan Nasa'I : ( Barang siapa mempunyai sembelihan ( hewan qurban ) yang akan disembelihnya, maka jika telah terbit bulan sabit dari bulan dzulhijjah, maka janganlah dia mengambil ( memotong ) dari rambut dan kukunya sampai dia menyembelih ). Hadits ini menunjukkan larangan dari memotong sebagian rambut atau kuku setelah masuknya sepuluh pertama bulan Dzulhijjah bagi mereka yang hendak menyembelih hewan qurban, dan dalam riwayat yang pertama terdapat perintah dan menahan, dan perintah menunjukkan suatu kewajiban dan kami tidak mengetahui ada dalil lain yang memalingkannya dari ma'na asli ( wajib ) dan dalam riwayat yang kedua ada larangan dari memotong, dan larangan menunjukkan haram, maksuk kami, keharaman memotong, dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari ma'na haram tersebut, dengan demikian jelaslah bahwa hadits ini khusus bagi orang yang akan menyembelih saja, adapun orang yang disebelihkan baginya baik dewasa ataupun belum dewasa, maka tidak ada larangan bagi mereka untuk memotong sebagian rambut atau kukunya berdasarkan hukum asal yaitu boleh, dan tidak ada dalil yang menunjukkan hukum yang bertentangan dari hukum asal itu ( boleh ).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=217