Soal :
Bagaimana cara puasa Asyura ?
Bagaimana pula cara puasa hari-hari Hijrah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ?
Bolehkah berpuasa hari kesepuluhnya (saja) ?
Saya berharap (Anda berkenan memberikan) penjelasan mengenai hal tersebut.
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab :
Adapun puasa Asyura, maka yang sunnah adalah hendaknya seseorang berpuasa pada hari kesepuluh dari bulan Muharram, dan hendaknya ia juga berpuasa sehari sebelumnya (yakni, hari kesembilannya) atau sehari setelahnya (yakni, hari kesebelasnya). Dan, yang lebih utama adalah seseorang berpuasa pada hari kesembilan bersama hari kesepuluhnya, berdasarkan sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‘Jika aku masih hidup tahun mendatang, niscaya aku bakal berpuasa hari kesembilan, yakni, bersama dengan hari kesepuluhnya.
Dan, (juga berdasarkan) riwayat dari beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
خالفوا اليهود وصوموا يومًا قبله أو يومًا بعده“Selisihilah orang-orang Yahudi, dan berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.”
Jadi, yang sunnah adalah seorang mukmin berpuasa hari kesembilan dan kesepuluh, atau ia berpuasa hari kesepuluh dan hari kesebelas. Kemuanya ini, di dalamnya terdapat sikap penyelisihan terhadap orang-orang Yahudi.
Dan, orang mukmin itu, hendaknya menyelesihi mereka (orang-orang Yahudi). Yakni, seorang mukmin diperintahkan untuk menyelisihi musuh-musuh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dari kalangan ahli kitab dan selain mereka dari kalangan orang-orang kafir.
Adapun hari-hari Hijrah, maka tidak disyariatkan untuk dilakukan puasa pada hari-hari tersebut. Dan, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sendiri, beliau tidak melakukan puasa pada hari-hari Hijrah, tidak pada hari pertamanya, tidak pula pada hari lainnya. Demikian pula, pada hari perang Badar dan hari-hari perang Ahzab, semuanya tidak dilakukan puasa pada hari-harinya. Demikian pula hari penaklukan kota Makkah, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى tidak mensyariatkan kepada kita untuk berpuasa pada hari tersebut. Yang Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى syariatkan kepada kita adalah puasa Asyura, puasa Senin dan Kamis, puasa tiga hari setiap bulan. Dan, bila seseorang berpuasa tiga hari setiap bulan tersebut pada Ayyam al-Bidh (hari-hari putih) maka hal tersebut lebih utama. Disyariatkan pula puasa enam hari bulan Syawwal setelah puasa Ramadhan. Semuanya ini perkara yang dianjurkan. Adapun hari-hari Hijrah, maka tidak disyariatkan untuk dilakukan puasa pada hari-hari tersebut. Bahkan, menjadi sebuah perkara bid’ah bila memaksudkan hal tersebut.
Wallahu A’lam
Sumber :
Hukmu Shiyami Yaumi ‘Asyura Wa Ayyami al-Hijrati, Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, di https://binbaz.org.sa/fatwas/8580/حكم-صيام-يوم-عاشوراء-وايام-الهجرة