Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Jumat, 16 Juni 23
Hukum dan Syarat Kurban, dan Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
**

Soal :

Seorang penanya mengatakan,

“Jelaskan kepada kami tentang hukum berkurban dan syarat-syaratnya, dan apakah kurban itu untuk orang-orang yang telah meninggal dunia ?”

Jawab :

Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab,

Berkurban (hukumnya) sunnah muakkadah. Dan, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa berkurban hukumnya wajib. Dan masing-masing kalangan memiliki dalil yang mereka gunakan untuk menguatkan pendapatnya. Dan, merupakan sikap kehati-hatian adalah seorang yang berkecukupan yang telah Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berikan kecukupan kepadanya hendaknya tidak meninggalkannya. Dan, hendaknya ia menjadikan berkurban itu termasuk nikmat Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- yang dikarunikan kepadanya, di mana ia menyerupai orang-orang yang berhaji dalam sebagian ibadah yang dilakukan. Karena, orang-orang yang berhaji pada hari-hari Ied, mereka menyembelih hadyu mereka, sedangkan orang-orang yang sedang tidak berhaji, mereka menyembelih hewan-hewan kurban mereka, untuk menyerupai orang-orang yang tengah berhaji dalam sebagian bentuk Ibadah. Oleh karena itu, kita katakan, ‘orang yang mempu berkurban tidak sepatutnya meninggalkannya.’

Kemudian, berkurban itu bukan untuk orang-orang yang telah meninggal dunia, berkurban itu untuk orang-orang yang masih hidup. Dan bukan merupakan sunnah berkurban untuk orang-orang yang telah meninggal dunia.

Dalilnya, bahwa syariat itu datang dari sisi Allah dan Rasul-Nya, sementara yang datang keterangan dalam sunnah adalah bahwa berkurban itu untuk orang-orang yang masih hidup. Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – ditinggal mati oleh para kerabatnya sedangkan beliau tidak berkurban untuk mereka. Dan semua anak-anak beliau meninggal dunia sebelum beliau kecuali Fathimah-ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåóÇ -. Di antara mereka ada yang telah mencapai umur dewasa dan di antara mereka ada yang belum mencapai umur dewasa. Anak-anak lelaki beliau, mereka meninggal dunia sebelum mencapai umur dewasa. Sedangkan anak-anak putri beliau meninggal dunia setelah mencapai umur dewasa, selain Fathimah. Fathimah masih tetap hidup sepeninggal beliau. Begitu juga dua orang istri beliau, yaitu, Khadijah dan Zaenab bintu Khuzaemah, namun beliau tidak berkurban untuk keduanya. Pamannya, Hamzah juga meninggal dunia sebagai syahid dalam jihad melawan orang-orang kafir, beliau pun tidak berkurban untuknya. Jadi, kurban itu tidak disyariatkan untuk orang-orang yang telah meninggal dunia secara tersendiri, dan beliau pun tidak mengajak umatnya untuk melakukan hal tersebut.

Atas dasar ini, maka kita katakan, ‘tidak termasuk sunnah berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Karena hal tersebut tidak datang dari Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-dan aku pun juga tidak mengetahuinya hal itu datang dari kalangan para sahabat.

Adapun bila orang yang telah meninggal dunia sebelumnya telah mewasiatkan untuk disembelihkan kurban untuknya, maka di sini kurban itu mengikuti wasiatnya, dan disembelihkan kurban untuknya untuk mengikuti wasiatnya. Dan demikian pula apabila orang yang telah meninggal dunia tersebut masuk ke dalam cakupan orang-orang yang masih hidup, seseperti seseorang yang berkurban untuk dirinya dan untuk keluarganya, dan ia meniatkan hal itu untuk mereka orang-orang yang masih hidup dan mereka orang-orang yang telah meninggal dunia. Adapun meyendirikan kurban untuk orang yang telah meningal dunia, maka ini tidak termasuk sunnah.

Adapun kurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan, di antaranya, ada yang terkait dengan waktu, dan ada yang terkait dengan hewan yang dijadikan kurban. Maka, kurban itu memiliki waktu yang terbatas. Kurban yang dilakukan sebelum waktunya tidak bermanfaat, demikian pula jika dilakukan setelah batas waktunya. Waktu penyembelihan kurban, yaitu, sejak selesai ditunaikannya shalat ‘ied sampai tenggelamnya matahari malam ke-13. Jadi, penyembelihan kurban itu empat hari, yaitu, hari raya dan tiga hari setelahnya. Maka, barang siapa menyembelih kurban di rentang waktu ini baik dilakukan di malam atau siang hari, maka kurbannya sah dari sisi waktu.

Adapun syarat hewan yang akan dikurbankan itu sendiri, maka harus berupa binatang ternak, yaitu, unta, sapi, dan kambing. Maka, barang siapa berkurban dengan selain binatang ternak, niscaya tidak diiterima. Seperti, seorang berkurban dengan kuda, atau kijang, atau burung onta. Sesungguhnya hal tersebut tak akan diterima.

Karena, kurban yang dijelasakan dalam syariat hanya berupa binatang ternak, dan kurban itu merupakan ibadah dan syariat, tidak disyariatkan darinya, dan tidak pula beribadah kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dengan sesuatu darinya melainkan berdasarkan keterangan yang datang dari syariat, berdasarkan sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-,


ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏøñ


Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak.

Syarat kedua :

Hendaknya hewan ternak yang akan dikurbankan itu mencapai umur yang diakui secara syar’i, yaitu, untuk dha’n (domba) telah terbumur 6 bulan, untuk ma’iz (kambing kacang) telah berumur satu tahun. Untuk sapi telah berumur dua tahun. Dan, untuk onta, telah berumur 5 tahun. Maka, barang siapa berkurban dengan hewan ternak yang berumur di bawah umur-umur tersebut, maka kurbannya tidak sah. Kalau seseorang berkurban dengan domba yang berumur 5 bulan misalnya, maka tidak sah kurbannya. Atau berkurban dengan kambing kacang yang berumur sepuluh bulan, maka tidak sah kurbannya. Atau berkurban dengan onta yang berumur empat tahun enam bulan, maka tidak sah kurbannya. Jadi, umur hewan kurban harus memenuhi persyatan yang telah ditentukan syariat.

Dalilnya adalah sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ,


áÇó ÊóÐúÈóÍõæÇ ÅöáÇøó ãõÓöäøóÉð ÅöáÇøó Ãóäú íóÚúÓõÑó Úóáóíúßõãú ÝóÊóÐúÈóÍõæÇ ÌóÐóÚóÉð ãöäó ÇáÖøóÃúäö


Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah, kecuali jika sulit atas kalian, maka (silakan) kalian menyembelih jadz’ah dari domba. [1]

Syarat ketiga :

Hendaknya hewan kurban selamat dari cacat yang akan menghalangi dari keabsahannya. Yaitu, empat macam, yang dijawab oleh Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ketika beliau ditanya tetang apa yang dihindari dari hewan yang akan dijadikan kurban ? Maka beliau mengatakan, “Yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas kepincangannya, dan yang kurus yang tidak memiliki sumsum. “

Dan hewan yang memiliki kecacatan seperti ini atau yang lebih parah darinya, maka semakna dengannya, dan sehukum dengannya.

Jadi, ini adalah tiga persyaratan kembali kepada hewan yang akan dijadikan sebagai kurban.

Adapun bagaimana kurban itu dibagikan, maka Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-telah berfirman,


ÝóßõáõæÇ ãöäúåóÇ æóÃóØúÚöãõæÇ ÇáúÈóÇÆöÓó ÇáúÝóÞöíÑó [ÇáÍÌ : 28]


Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (al-Hajj : 28)


ÝóßõáõæÇ ãöäúåóÇ æóÃóØúÚöãõæÇ ÇáúÞóÇäöÚó æóÇáúãõÚúÊóÑøó [ÇáÍÌ : 36]


Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta (al-Hajj : 36)

Maka, hendaknya orang yang berkuban makan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan sebagiannya untuk orang-orang kaya sebagai bentuk kecintaan dan menyatukan hati. Sehingga terhimpun dalam kurban itu tiga hal yang dimaksudkan secara syari’,

Hal pertama : menikmati kenikmatan dari Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, di mana hal itu tercermin dalam tindakan mengonsumsi sebagiannya.

Hal kedua : Harapan mendapatkan pahala dari Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, di mana hal itu tercermin dalam tindakan menyedekahkan sebagiannya.

Hal ketiga : Menimbulkan kecintaan kepada hamba-hamba Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, di mana hal tersebut tercermin dalam tindakan memberikan sebagiannya sebagai hadiah kepada orang lain.

Ini merupakan makna-makna nan agung yang dimaksudkan oleh syariat. Oleh karena ini, sebagian ulama menyukai bila sembelihan hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian; 1/3 dimakan, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 lagi dihadiahkan.

Wallahu A’lam

Sumber :

Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, 8/337-341 (Soal No. 4441)

Catatan :

[1] HR. Muslim : kitab al-Adhahiy, bab : Sinnatu al-Udh-hiyah, no. 1963

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1935