Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa
Rabu, 29 Maret 23

**

Soal :

Penanya mengatakan,
“Apa sajakah perkara syariat yang hendaknya dilakukan orang yang berpuasa ? “

Jawab :

Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab,

“Perkara-perkara yang hendaknya dilakukan orang yang berpuasa adalah setiap perkataan yang akan mendekatkan kepada Allah-ÚóÒøóæóÌóáøó- berupa membaca al-Qur’an, bertasbih, bertahmid, bertakbir, bertahlil, amar ma’ruf, nahi munkar, baik dalam bermualah dengan makhluk, lembut dalam berbicara, bermuka ceria. Dan begitu pula segala perbuatan yang akan mendekatkan diri kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- : berupa shalat, sedekah, membantu orang yang membutuhkan bantuan, dan yang lainnya yang termask hal yang telah diketahui dari syariat.

Dan Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-telah mengkhabarkan bahwa seseorang membantu orang lain menaiki kendaraaannya sehingga orang tersebut mengendarainya, atau menaikan barangnya di atas kendaraannya merupakan sedekah, dan menyingkirkan gangguan dari jalan juga merupakan sedekah.[1]

Demikian pula seyogyanya orang yang berpuasa melakukan apa yang diperintahkan Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-kepada kita berupa santap sahur, yaitu makan di akhir malam. Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-telah bersabda, ‘Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu ada keberkahan.’[2] Dan, hendaknya meniatkan melakukan hal tersebut untuk melaksanakan perintah Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- dan mengikuti petunjuknya, serta agar kuat dalam menjalankan puasa.

Termasuk hal yang seyogyanya pula dilakukannya adalah berbuka dengan mengonsumsi ruthab (kurma basah). Jika tidak mendapatkannya, maka dengan mengonsumsi kurma kering. Jika tidak mendapatkannya juga, maka dengan meneguk air. Dan, hendaknya bersegera berbuka, berdasarkan sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- , ‘Manusia akan selalu berada dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka.’ Muttafaq ‘Alih, dari hadis Sahl bin Sa’d.

Dan, wajib atas orang yang berpuasa secara khusus dan wajib atas setiap individu dari kaum Muslimin secara umum, ia wajib menjauhi segala hal yang diharamkan oleh Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- ; berupa meninggalkan hal-hal yang wajib, meremehkan hal-hal yang diwajibkan, dan mengerjakan hal-hal yang diharamkan.

Dan, wajib atas orang yang berpuasa pula untuk mengerjakan shalat pada waktu-waktunya bersama jama’ah. Ia pun wajib menjauhi dusta, ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), berlaku curang, dan melakukan pelanggaran atau kelaliman terhadap makhluk.

Wallahu A’lam

Sumber :

Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, 7/181 (Soal No. 3769)

Catatan :

[1] HR. al-Bukhari : Kitab al-Jihad Wa as-Siyar, bab : Man Akhadza Bi-ar-Rikabi Wa nahwihi, dan Muslim : Kitab al-Kusuf, bab : Bayan Anna Isma ash-Shadaqah Yaqa’u ‘Ala Kulli Nau’in Min al-Ma’ruf, no (1009)

[2] HR. al-Bukhari : Kitab ash-Shaum, bab : Barakatu as-Sahur Min Ghairi Ijab, no. (1923), dan Muslim : Kitab ash-Shiyam, bab : Fadhl as-Sahur..., no. 1095

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1929