Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Memendekkan Rambut Sampai Ke Pundak
Jumat, 29 Juli 22
**
(19) Memendekkan Rambut Sampai Ke Pundak

Soal :

Apa hukum memendekkan rambut bagian belakang sampai ke pundak, bagi seorang wanita ?

Jawab :

Memendekkan rambut bagi seorang wanita dimakruhkan oleh para ulama, mereka mengatakan bahwa dimakruhkan bagi seorang wanita memendekkan rambutnya kecuali dalam haji atau umrah. Dan inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanabilah, semoga Allah merahmati mereka.

Dan, sebagian ulama mengharamkannya, mereka mengatakan, sesungguhnya hal itu tidak boleh. Dan, sebagian yang lain membolehkannya dengan syarat hendaknya tidak ada unsur tasyabbuh (menyerupai) terhadap para wanita non muslim, atau menyerupai kaum lelaki. Karena, meniru-niru kaum lelaki yang dilakukan wanita merupakan perkara yang diharamkan. Bahkan termasuk dosa besar, karena Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,


áóÚóäó ÇóáúãõÊóÔóÈøöåóÇÊö ãöäó ÇáäøöÓóÇÁö ÈöÇáÑøöÌóÇáö ¡ æóáóÚóäó ÇóáúãõÊóÔóÈøöåöíúäó ãöäó ÇáÑøöÌóÇáö ÈöÇáäøöÓóÇÁö .


Dia (Allah--ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì) melaknat para wanita yang bertasyabbuh dengan kaum lelaki, dan Dia (Allah--ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì) melaknat kalangan kelaki yang bertasyabbuh dengan kaum wanita.

Maka, penyerupaan diri kaum lelaki dengan kaum wanita dan (penyerupaan diri) kaum wanita dengan kaum lelaki termasuk dosa besar. Karena itu, bila seorang wanita menjadikan (rambut) kepalanya menyerupai (rambut) kepala seorang lelaki, maka hal itu masuk ke dalam laknat, semoga Allah melindungi kita.
Laknat, yaitu penolakan dan penjauhan dari rahmat Allah.

Adapun perihal menyerupakan diri dengan wanita non muslim, Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,


ãóäú ÊóÔóÈøóåó ÈöÞóæúãò Ýóåõæó ãöäúåõãú


Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.

Maka, yang utama adalah tidak memendekkannya, baik dari depan ataupun dari belakang. Karena sesungguhnya aku tidak suka kaum wanita kita menelan begitu saja apa-apa yang datang yang merupakan hal baru berupa adat yang tidak memberikan manfaat, karena sikap membuka hati kita untuk menelan mentah-mentah semisal perkara ini bisa jadi akan mengantarkan kepada perkara yang tidak terpuji kesudahannya berupa memberikan kelapangan dalam perkara-perkara yang tidak dibolehkan oleh syariat. Bisa jadi akan merambah kepada tindakan bertabarruj dengan pakaian sebagaimana para wanita telah bertabarruj di tempat-tempat lainnya. Dan, boleh jadi akan mengantarkan seorang wanita membuka wajahnya (kepada lelaki asing), sementara membuka wajah seorang wanita kepada orang-orang asing adalah haram.

(Ibnu Utsaimin, Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, 1/12)


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1888