Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Minum Setelah Adzan Subuh
Kamis, 28 Juli 22

Pertanyaan:

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengar adzan Subuh, apakah puasanya sah?

Jawaban:

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengar adzan Subuh, maka, jika muadzinnya memang mengumandangkan adzan setelah jelas masuk waktu Shubuh, maka orang yang berpuasa tidak boleh makan atau minum setelahnya. Tapi jika muadzin itu adzan sebelum jelas baginya waktu Subuh, maka tidak mengapa makan dan minum sampai jelas tibanya waktu Subuh. Hal ini berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala,


ÝóÇáúÂäó ÈóÇÔöÑõæåõäøó æóÇÈúÊóÛõæÇ ãóÇ ßóÊóÈó Çááøóåõ áóßõãú æóßõáõæÇ æóÇÔúÑóÈõæÇ ÍóÊøóì íóÊóÈóíøóäó áóßõãõ ÇáúÎóíúØõ ÇáúÃóÈúíóÖõ ãöäó ÇáúÎóíúØö ÇáúÃóÓúæóÏö ãöäó ÇáúÝóÌúÑö.


"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al-Baqarah: 187).

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." atau beliau mengatakan, "Sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum." Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah orang mengatakan kepadanya, "engkau telah masuk waktu Subuh."

Karena itu, para muadzin harus hati-hati dalam mengumandangkan adzan Subuh, jangan sampai mengumandangkan adzan kecuali setelah nyata masuk waktu Subuh atau yakin akan tepatnya jam penunjuk waktu. Hal ini agar tidak merugikan orang lain dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi mereka dan menghalalkan shalat Subuh sebelum waktunya, karena yang demikian itu mengandung bahaya.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnad, hal. 45-46.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Muhammad Subaili

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1884