Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar
Senin, 25 Juli 22

Pertanyaan:

Seorang laki-laki musafir dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Jika ia menyetubuhi isterinya yang sedang berpuasa, apakah ada kaffarah (tebusan)nya? Dan bagaimana menebusnya jika si isteri dipaksa oleh suaminya?

Jawaban:

Menurut saya tidak ada kaffarah atasnya jika ia memang musafir yang jarak tempuhnya membolehkannya berbuka (tidak berpuasa), karena ia memang dibolehkan makan di siang Ramadhan, maka ia pun dibolehkan menggauli isterinya. Jika si isteri sedang berpuasa, maka ia boleh berbuka karena hal tersebut, apalagi jika memang itu dipaksa oleh suaminya. Maka menurut saya itu tidak berdosa dan tidak ada kaffarah atasnya. Hanya Allahlah yang mampu memberi petunjuk.


Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnad, hal. 41.

Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Muhammad Subaili

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1880