Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Celak Bagi Wanita
Kamis, 09 Juni 22

Soal :
Apa hukum penggunaan celak bagi wanita ?

Jawab :
Penggunaan celak ada dua macam :
Pertama, untuk menguatkan pandangan mata dan memperjelas selaput pada mata dan membersihkannya tanpa ada unsur memperindah diri, maka ini tidak mengapa. Bahkan hal tersebut termasuk hal yang hendaknya dilakukan, karena Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – biasa bercelak pada kedua matanya, terlebih bila mana hal tersebut dengan menggunakan itsmid.

Kedua, yang dimaksudkan untuk mempercantik diri dan berhias. Maka, ini bagi kaum wanita merupakan perkata yang diminta, karena wanita itu diharapkan untuk mempercantik diri untuk suaminya.

Adapun untuk kalangan lelaki, maka perlu dicermati lebih mendalam lagi, dan saya belum bisa memberikan komentar dalam hal ini, bisa jadi dibedakan dalam hal ini antara anak muda yang dikhawatirkan karena tindakannya bercelak akan menimbulkan fitnah, sehingga dilarang dan antara orang yang sudah tua yang tidak dikhawatirkan hal tersebut karena tindakannya bercelak sehingga tidak dilarang.

Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Ibnu Utsaimin, 1/3



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1845