Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat
Kamis, 31 Maret 22

Pertanyaan:

Jika saya sedang shalat, lalu bel rumah berbunyi, sementara di rumah hanya saya sendiri, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban:

Jika shalat itu shalat sunat, maka perkaranya fleksibel, anda boleh memutuskan shalat dan mencari tahu si penekan bel. Tapi jika shalat itu shalat fardhu, maka tidak boleh terburu-buru, kecuali jika ada sesuatu yang dikhawatirkan akan luput. Jika memungkinkan memberi isyarat dengan tasbih (bagi laki-laki) atau menepuk (bagi wanita) sehingga orang yang di depan pintu itu mengerti bahwa penghuni rumah sedang shalat, maka cukup melakukan itu, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ΕφδψσγσΗ ΗαΚψσΥϊέφνϊήυ αφαδφψΣσΗΑφ΅ γσδϊ δσΗΘσευ ΤσνϊΑρ έφν ΥσασΗΚφεφ έσαϊνσήυαϊ ΣυΘϊΝσΗδσ Ηααεφ


"Sesungguhnya tepukan itu bagi para wanita. Barangsiapa yang mengalami sesuatu dalam shalatnya, maka hendaklah ia mengucapkan subhanallah'."

Jika memungkinkan memberi kode kepada si penekan bel (pengetuk pintu) dengan tasbih (bagi laki-laki) atau dengan tepukan (bagi wanita), maka cukup melakukan itu, tapi jika itu tidak berhasil karena jaraknya terlalu jauh atau tidak bisa terdengar, maka boleh memutuskan shalat karena keperluan tersebut, terutama jika itu shalat sunat. Adapun shalat fardhu, jika memang dikhawatirkan si tamu mempunyai urusan penting, boleh juga memutuskan shalatnya untuk kemudian diulangi dari awal. Alhamdulillah.

Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Baz, hal. 59-60


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1818