Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat
Jumat, 25 Februari 22


Pertanyaan:

Adapun seseorang laki-laki yang biasa pulang menjelang shalat ashar. Sesampainya di rumah ia meminta makan karena lapar, baru kemudian ia shalat ashar. ia kerap kali tertinggal shalat berjamaah. Bagaimana hukumnya? dan apa hukumnya orang yang mengakhirkan shalat hingga lewat pada waktunya?

Jawaban:

Zaman sekarang, terutama di Saudi sendiri, menurut saya, tidak ada lapar yang sangat, tidak seperti dulu. Karena itu, lapar bukan alasan untuk meninggalkan shalat jamaah. Berbeda kondisinya dengan enam puluh tahun yang lalu, atau kondisi di beberapa negara yang dilanda kemiskinan dan kepapaan, mereka dilanda derita dan kesulitan. Adakalanya mereka bekerja sepanjang hari di lahan galian atau mengangkut tanah, mendaki tebing dan pegunungan, berjalan kaki selama lima atau enam jam terus menerus tanpa istirahat. Dalam kondisi seperti itu, mereka sangat membutuhkan makanan dan bisa-bisa terpalingkan dari shalat karena pikirannya terpusat ke urusan tersebut. Karena itu, disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

áóÇ ÕóáóÇÉó ÈöÍóÖúÑóÉö ÇáØøóÚóÇãö æóáóÇ åõæó íõÏóÇÝöÚõåõ ÇáúÃóÎúÈóËóÇäõ.


"Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak pula saat terdorong desakan buang hajat."

Adapun zaman sekarang, biasanya pekerja/karyawan, menyantap makanan di pagi hari, ini yang biasa disebut 'sarapan'. Sementara saat bekerja, duduk di kursi dan tidak pergi-pergi kecuali jarang sekali. Bahkan saat berangkat dan pulang pun mengendarai mobil yang nyaman, tidak merasakan lelah atau lapar. Maka menurut saya, hendaknya ia terlebih dahulu melaksanakan shalat jamaah jika khawatir bisa ketinggalan jamaah. Tapi jika merasa sangat lapar dan khawatir saat shalat hatinya memikirkan makanan, atau karena makanannya sedikit sehingga khawatir akan dihabiskan oleh keluarganya, maka ia boleh menangguhkan shalat sekali pun tertinggal jamaah. Tapi tidak boleh membiasakan diri mengakhirkan shalat hingga habis waktunya, atau membiasakan diri meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur yang syar'i. Wallahu a'lam.

Al-Lu’lu’ Al-Makin, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 114-115.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1803