Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Potong Rambut Sampai Bahu, Sandal Berhak Tinggi dan Alat Kosmetika
Kamis, 24 Februari 22
(4)Potong Rambut Sampai Bahu, Sandal Berhak Tinggi dan Alat Kosmetika

Soal :
Telah menyebar dengan begitu nampak tindakan pemangkasaan rambut kepala pemudi sampai kedua bahunya untuk mempercantik diri, pemakaian sandal (atau sepatu) yang berhak tinggi, dan penggunaan alat kosmetika. Apa hukum tindakan-tindakan ini ?

Jawab :
Tindakan seorang wanita memangkas rambutnya, jika menyerupai rambut kalangan lelaki, maka hal ini diharamkan dan termasuk dosa besar, karena Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-melaknat kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum lelaki.

Adapun jika hal tersebut tidak sampai kepada menyerupakan diri dengan kaum lelaki, maka para ahli ilmu berbeda pendapat dalam masalah tersebut menjadi tiga pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakan,' hal tersebut boleh, tidak mengapa', di antara mereka ada yang mengatakan, 'sesungguhnya hal itu diharamkan', dan di antara mereka ada yang mengatakan, 'sesungguhnya hal itu makruh'. Dan, pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab imam Ahmad bahwa hal tersebut makruh.

Sejatinya, tidak layak bagi kita untuk menelan mentah-mentah setiap tradisi-tradisi orang lain yang datang kepada kita. Di masa lampau yang tidak begitu jauh dengan zaman kita, kita melihat para wanita berbangga diri dengan banyak (lebat) dan panjangnya rambut kepala mereka. Bagaimana kondisi mereka hari ini ?, mereka suka untuk memendekkan rambut kepala mereka, mereka beralih kepada tradisi yang datang kepada kita yang bukan berasal dari negeri kita. Saya tidaklah mengingkari segala hal yang baru. Akan tentapi saya mengingkari segala hal yang akan menyebabkan masyarakat berpindah kepada tradisi-tradisi yang didapatkan dari kalangan non Islam.

Adapun sandal (atau sepatu) yang berhak tinggi, maka tidak boleh bila keluar dari adat (kebiasaan yang berlaku di masyarakat) dan menjadikan seseorang bertabarruj dan menampakkan diri wanita tersebut serta menjadikan orang-orang memusatkan perhatian pandangannya kepadanya. Karena, Allah ta'ala berfirman,


æóáóÇ ÊóÈóÑøóÌúäó ÊóÈóÑøõÌó ÇáúÌóÇåöáöíøóÉö ÇáúÃõæáóì


dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (Qs. al-Ahzab : 33)

Maka, setiap hal yang dengannya seorang wanita bertabarruj, menonjolkan dirinya dan membedakan dirinya di antara para wanita dari sisi mempercantik diri, maka hal tersebut diharamkan dan tidak boleh dilakukannya.

Adapun penggunaan alat-alat kosmetik, maka hal tersebut tidak mengapa apabila tidak ada di dalamnya hal yang membahayakan atau menimbulkan fitnah.

Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Ibnu Utsaimin, 1/3


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1802