Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengenakan Barukah (Sanggul)
Jumat, 18 Februari 22
استخدام الباروكة
(1) Mengenakan Barukah (Sanggul)

Soal :
Di antara piranti yang dikenakan oleh wanita dengan tujuan untuk mempercantik diri adalah apa yang dinamakan dengan Barukah, yaitu rambut yang dikemas yang diletakkan di kepala, bolehkah wanita mengenakannya ?

Jawab :
Barukah haram dikenakan, dan barukah itu termasuk ke dalam hukum al-washl (menyambung rambut) sekalipun ia bukan washl. Barukah memperlihatkan kepala lebih panjang dari ukuran sebenarnya, sehingga menyerupai al-Washl. Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan (rambutnya).


عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


Dari Asma bintu Abu Bakar, ia berkata, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya.

Akan tetapi bila mana pada kepala wanita tersebut tidak ada rambutnya sedari awal, seperti misalnya orang yang rontok rambut kepalanya karena sakit, maka tidak mengapa ia mengenakan barukah dan bukan merupakan suatu aib. Karena, menghilangkan aib (hukumnya) boleh. Oleh karena itu, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- mengizinkan orang yang terpotong hidungnya dalam salah satu peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas. Seperti juga misalnya hidungnya bengkok, lalu diluruskan. Atau, menghilangkan bagian yang hitam misalnya, maka ini tidak mengapa.

Adapun jika untuk selain menghilangkan suatu cacat, seperti mentato dan mencabut bulu alis. Maka, hal ini terlarang.

Dan, (hukum) mengenakan barukah meskipun hal tersebut dengan seizin suami dan atas kerelaannya adalah haram. Karena hal tersebut merupakan izin dan kerelaan terhadap sesuatu yang diharamkan Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.

Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Ibnu Utsaimin, 1/1



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1795