Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara
Kamis, 10 Februari 22

Pertanyaan:

Apa hukum membaca al-Qur`an pada hari Jum'at sebelum shalat Jum'at dengan menggunakan pengeras suara. Jika dikatakan kepada mereka yang melakukannya, "Ini tidak ada tuntunannya." jawabnya, "Apa anda ingin melarang bacaan al-Qur`an?" Apa pula pendapat Anda sekalian tentang bacaan-bacaan sebelum adzan Shubuh dengan menggunakan pengeras suara. Jika dikatakan kepada yang melakukannya, "Ini tidak ada tuntunannya, " ia akan mengatakan, "Ini perbuatan baik karena bisa membangunkan orang lain untuk shalat Shubuh?"

Jawaban:

Kami tidak menemukan dalil yang menunjukkan hal tersebut di masa Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam, kami juga tidak mengetahui ada sahabat yang melakukan seperti itu. Demikian juga bacaan-bacaan yang dikumandangkan melalui pengeras suara beberapa saat sebelum adzan Shubuh. Dengan demikian, semua itu adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat. Telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏøñ


"Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak berasal darinya, maka ia tertolak."

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ (2/353).
(2/352-353)


Pertanyaan:

Bolehkah pembaca al-Qur`an berdiri membacakan al-Qur`an di masjid pada hari Jum'at sebelum datangnya imam/khatib, lalu ketika imam/khatib datang ia duduk, kemudian imam/khatib menyampaikan khutbahnya. Apakah ini termasuk etika dan sunat-sunat Jum'atan atau termasuk bid'ah?

Jawaban:

Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan berdirinya pembaca al-Qur`an pada hari Jum'at sebelum datangnya imam/khatib sementara para jamaah mendengarkannya, lalu ketika imam/khatib datang, pembaca itu berhenti membaca. Prinsipnya dalam ibadah adalah tidak ada, kecuali yang ada tuntunannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ãóäú Úóãöáó ÚóãóáðÇ áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏøñ


"Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak."

Fatawa al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ (2/357)


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1785