Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya
Selasa, 08 Februari 22

Pertanyaan:

Di kota kami ada qari yang bagus bacaannya dan khusyu dalam shalatnya, banyak orang yang datang dari jauh agar bisa shalat bersamanya, seperti dari Riyadh, wilayah timur, Bahah dan sebagainya. Bagaimana hukum kedatangan mereka? Apa benar mereka termasuk dalam larangan yang disebutkan dalam hadits, "Tidak boleh memaksakan perjalanan berat kecuali untuk menuju tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid al-Aqsha, dan masjidku (Masjid Nabawi)." ? Mohon penjelasan Syaikh, jazakumullah khairan.

Jawaban:

Menurut kami, itu tidak apa-apa, bahkan itu termasuk perjalanan dalam rangka menuntut ilmu dan mendalami al-Qur`an al- Karim serta mendengarkannya dari yang bagus bacaannya. Perjalanan tersebut tidak termasuk memaksakan perjalanan yang terlarang itu. Nabi Musa 'alaihis salam, pernah menempuh perjalanan sulit ketika hendak menemui Khidhir 'alaihis salam, di tempat bertemunya dua lautan untuk menuntut ilmu darinya. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat dan generasi berikutnya menempuh perjalanan dari suatu daerah ke daerah lainnya dan dari satu negeri ke negeri lainnya demi menuntut ilmu. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda,

ãóäú Óóáóßó ØóÑöíúÞðÇ íóáúÊóãöÓõ Ýöíúåö ÚöáúãðÇ Óóåøóáó Çááøåõ áóåõ Èöåö ØóÑöíúÞðÇ Åöáóì ÇáúÌóäøóÉö


"Barangsiapa menempuh suatu perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga."

Majalah al-Buhuts, edisi 42, hal. 137-138, Syaikh Ibnu Baz


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1783