Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat di Waktu Terlarang
Jumat, 28 Januari 22

Soal :
Bagaimana kita mengompromikan antara hadis Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ,


ÅöÐóÇ ÏóÎóáó ÃóÍóÏõßõãõ ÇáúãóÓúÌöÏó ÝóáóÇ íóÌúáöÓú ÍóÊøóì íõÕóáøöíó ÑóßúÚóÊóíúäö


Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum menunaikan shalat dua rakaat.
dan bahwa Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøãó -,


(äóåóì Úóäö ÇáÕøóáóÇÉö ÈóÚúÏó ÇáúÚóÕúÑö)


Melarang dari melakukan shalat setelah shalat Asar. ?

Jawab :
Kita mengompromikan kedua hadis tersebut dengan bahwa shalat yang dilarang untuk dilakukan (setalah shalat Asar) adalah shalat yang tidak memiliki sebab, adapun shalat yang memiliki sebab, maka sesungguhnya shalat tersebut tidaklah terlarang untuk dilakukan (saat itu).
(Al-Fatawa ats-Tsulatsiyah, ‘Masyru’iyyatu ash-Shalat Dzati al-Asbabi Fi Auqati al-Karahah, 1/3)




Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1779