Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid
Selasa, 25 Januari 22

Pertanyaan:

Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, barang putih, atau kuras (daun bawang) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjamaah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya?

Jawaban:

Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,

ãóäú Ãóßóáó ËóæúãðÇ Ãóæú ÈóÕóáðÇ ÝóáóÇ íóÞúÑóÈóäøó ãóÓúÌöÏóäóÇ æóáúíõÕóáöø Ýöíú ÈóíúÊöåö


"Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya."

Dan telah diriwayatkan pula dari beliau shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda,

Åöäøó ÇáúãóáóÇÆößóÉó ÊóÊóÃóÐøóì ãöãøóÇ íóÊóÃóÐøóì ãöäúåõ ÈóäõæÇ ÂÏóãó.


"Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia."

Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia dimakruhkan untuk shalat berjamaah, sampai ia menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau tersebut.

Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (menghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjamaah sesuai yang diwajibkan oleh Allah.

Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk ditinggalkan setiap saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum Muslimin dan memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.

Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 61-62, Syaikh Ibnu Baz.



Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1776