Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat
Jumat, 31 Desember 21

Pertanyaan:

Apa hukum mengambil mushaf dari masjid ke rumah, terutama jika hal itu berulang-ulang? Apa pula hukum memanjangkan tubuh ketika sujud? Apa hukum mengeraskan suara bacaan sebelum shalat? Dan apa hukum memainkan jenggot dan pakaian tanpa adanya keperluan saat sedang shalat?

Jawaban:

Mengambil mushaf dari masjid tidak boleh, karena mushaf-mushaf masjid seharusnya tetap berada di masjid dan tidak boleh diambil.

Tentang mengulurkan punggung secara berlebihan ketika sujud, itu tidak harus dilakukan, karena yang harus dilakukan saat sujud adalah meluruskan punggung, tidak memanjang dan memendekkan, tapi secukupnya dengan bertopang pada kedua tangan di atas lantai dan merenggangkannya dari kedua pinggangnya serta merenggangkan perut dari kedua pahanya, artinya sederhana dalam sujud dengan tidak terlalu memanjangkan dan tidak terlalu menekuk, tapi pertengahannya.

Tentang mengangkat suara bacaan sebelum shalat, selayaknya tidak mengangkat suara keras-keras jika ada orang lain di dekatnya, tapi cukup dengan suara yang bisa didengar oleh dirinya sendiri agar tidak mengganggu orang lain atau orang yang sedang shalat atau orang yang sedang membaca, dalam hal ini cukup dengan suara rendah.

Adapun tentang memainkan jenggot atau pakaian ketika shalat, maka hal ini adalah makruh, bahkan yang disunatkan adalah bersikap tenang, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

ÞóÏú ÃóÝúáóÍó ÇáúãõÄúãöäõæäó (1) ÇáøóÐöíäó åõãú Ýöí ÕóáóÇÊöåöãú ÎóÇÔöÚõæäó (2)


"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya." (Al-Mukminun: 1-2).

Karena itu, hendaknya khusyu' dalam melaksanakan shalat, tidak memainkan jenggot ataupun pakaian. Adapun melakukan gerakan ringan karena keperluan, maka hal itu dibolehkan, tapi jika banyak maka hal itu tidak boleh kecuali karena terpaksa.

Mukhtar Min Fatawa ash-Shalah, hal. 14-15, Syaikh Ibnu Utsaimin


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1764