Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat
Kamis, 23 Desember 21

Pertanyaan:

Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat shunnah?

Jawaban:

Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama muslim, nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyalami para sahabatnya radhiyallahu 'anhum, saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabatpun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas radhiyallahu 'anhu, dan asy-Sya'bi radhiyallahu 'anhu, berkata "adalah para sahabat nabi shallalahu 'alaihi wasallam, apabila berjumpa, mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari berpergian, mereka berpelukan." Disebutkan dalam ash-shahihain, bahwa Thalhah bin Ubadah radhiyallahu 'anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqoh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di masjidnya menuju Kaab bin Malik radhiyallahu 'alaihi wasallam, ketika Allah subhanahu wa ta'ala menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya, ini sangat masyhur di kalagan sahabat pada masa nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan setelah wafatnya beliau, juga riwayat dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda;

γσΗ γφδϊ γυΣϊαφγσνϊδφ νσαϊΚσήφνσΗδφ έσνσΚσΥσΗέσΝσΗδφ ΕφαψσΗ ΚσΝσΗΚψσΚϊ ΪσδϊευγσΗ ΠυδυζϊΘυευγσΗ ίσγσΗ νσΚσΝσΗΚψυ Ϊσδφ ΗαΤψσΜσΡσΙφ ζσΡσήυεσΗ


"Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya."

Disukai bersalaman ketika berjumpa atau didalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah agung itu disamping karena hal ini bisa menguatkan persaudaraan dan menghilangkan permusuhan.

kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat Fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'. Sedangkan yang dilakukan sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardhu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tau dasarnya, yang nampak itu malah makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah shalat Fardhu.

Adapun shalat sunnah maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah bersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.

Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1761