Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya
Senin, 20 Desember 21
Pertanyaan:

Saya seorang pemuda yang bersemangat melaksanakan shalat, hanya saja sering tidur larut malam, maka saya mengatur jam (weker) pada jam tujuh pagi, yakni setelah terbitnya matahari, lalu saya shalat, baru kemudian saya berangkat kuliah. Kadang-kadang pada hari Kamis atau Jum'at, saya bangun lebih telat lagi, yaitu sekitar satu atau dua jam sebelum Zhuhur lalu saya shalat Shubuh saat bangun tidur. Perlu diketahui pula, bahwa keseringannya saya shalat di kamar asrama, padahal masjid asrama tidak jauh dari tempat tinggal saya. Pernah ada seseorang yang mengingatkan saya karena hal itu tidak boleh. Saya berharap Syaikh bisa menjelaskan hukum tersebut. Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Barangsiapa yang sengaja mengatur jam weker pada waktu setelah terbit matahari sehingga tidak melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya maka dianggap telah sengaja meninggalkannya, maka ia kafir karena perbuatannya itu menurut kesepakatan ahlul ilmi, semoga Allah melepaskan kebiasaannya sengaja meninggalkan shalat. Demikian juga orang yang sengaja menangguhkan shalat Shubuh hingga menjelang Zhuhur, kemudian shalat Shubuh pada waktu Zhuhur. Adapun orang yang ketiduran sehingga terlewatkan waktunya, maka itu tidak mengapa, ia hanya wajib melaksanakannya saat terbangun dan ia tidak berdosa, demikian juga jika ia ketiduran atau karena lupa. Adapun orang yang sengaja menangguhkannya hingga keluar waktunya, atau dengan sengaja mengatur jam hingga keluar waktunya sehingga mengakibatkan ia tidak bangun pada waktu shalat, maka ia dianggap sengaja meninggalkan, dan berarti ia telah melakukan kemungkaran yang besar menurut semua ulama. Akan tetapi, apakah ia menjadi kafir atau tidak? Mengenai ini ada perbedaan pendapat di antara ulama jika ia tidak mengingkari kewajibannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa itu tidak menjadikannya kafir dengan kekufuran besar tersebut. Sebagian ahlul ilmi berpendapat bahwa ia menjadi kafir karena kekufuran yang besar tersebut, demikian pendapat yang dinukil dari para sahabat-radhiyallahu 'anhu-, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

Åöäøó Èóíúäó ÇáÑøóÌõáö æóÈóíúäó ÇáÔöøÑúßö æóÇáúßõÝúÑö ÊóÑúßõ ÇáÕøóáóÇÉö.


"Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."

Dalam hadits lain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ÇóáúÚóåúÏõ ÇáøóÐöíú ÈóíúäóäóÇ æóÈóíúäóåõãõ ÇáÕøóáóÇÉõ¡ Ýóãóäú ÊóÑóßóåóÇ ÝóÞóÏú ßóÝóÑó.


"Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir."

Lain dari itu, meninggalkan shalat jamaah merupakan suatu kemungkaran, ini tidak boleh dilakukan. Yang wajib bagi seorang mukallaf adalah melaksanakan shalat di masjid, berdasarkan riwayat dalam hadits Ibnu Ummi Maktum, bahwa seorang laki-laki buta berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid." Ia meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk diberi keringanan agar bisa shalat di rumahnya, maka beliau mengizinkan, namun ketika orang itu hendak beranjak, beliau bertanya,

åóáú ÊóÓúãóÚõ ÇáäöøÏóÇÁó ÈöÇáÕøóáóÇÉö¿ ÞóÇáó: äóÚóãú. ÞóÇáó: ÝóÃóÌöÈú.


"Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?" ia menjawab, "Ya", beliau berkata lagi, "Kalau begitu, penuhilah."

Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maksudnya, bahwa diwajibkan atas setiap Mukmin untuk shalat di masjid dan tidak boleh meremehkannya dengan melaksanakan shalat di rumah jika masjidnya dekat.

Dalil lain tentang hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ãóäú ÓóãöÚó ÇáäöøÏóÇÁó Ýóáóãú íóÃúÊöåö ÝóáóÇ ÕóáóÇÉó áóåõ ÅöáøóÇ ãöäú ÚõÐúÑò.


"Barangsiapa yang mendengar adzan lalu ia tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena udzur."

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang udzur ini, ia menjawab, "Takut atau sakit".

Pertanyaan:

Ada seorang pemuda multazim, alhamdulillah, namun ia sering kelelahan karena pekerjaannya sehingga ia tidak dapat melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya karena sangat kelelahan dan kecapaian. Bagaimana hukumnya menurut Syaikh tentang orang yang kondisinya seperti itu, dan apa pula nasehat Syaikh untuknya? Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Yang wajib baginya adalah meninggalkan pekerjaan yang menyebabkannya menangguhkan shalat Shubuh, karena sebab musabab itu ada hukumnya, jika ia tahu bahwa apabila ia tidak terlalu keras bekerja tentu ia bisa melaksanakan shalat shubuh pada waktunya, maka ia wajib untuk tidak memaksakan dirinya bekerja keras agar ia bisa shalat Shubuh pada waktunya bersama kaum Muslimin lainnya.

Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang ditandatanginya


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1759