Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Gerakan dalam Shalat
Jumat, 12 Nopember 21

Pertanyaan:

Saya mempunyai suatu problem, yaitu saya banyak bergerak ketika sedang shalat. Saya pernah mendengar ada suatu hadits yang maknanya, bahwa gerakan yang lebih dari tiga kali dalam shalat akan membatalkannya. Bagaimana kebenaran hadits ini? Dan bagaimana cara mengatasi problem banyak melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat?

Jawabaan:


ÞóÏú ÃóÝúáóÍó ÇáúãõÄúãöäõæäó (1) ÇáøóÐöíäó åõãú Ýöí ÕóáóÇÊöåöãú ÎóÇÔöÚõæäó (2)


"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya." (Al-Mukminun: 1-2)

Di samping itu, ia pun harus thuma'ninah (tenang dan tidak terburu-buru), yang mana hal ini merupakan rukun dan kewajiban terpenting dalam shalat berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang beliau sampaikan kepada seseorang yang buruk dalam melaksanakan shalatnya dan tidak thuma'ninah, saat itu beliau bersabda, "Kembalilah (ulangilah) dan shalatlah karena sesungguhnya engkau belum shalat." hal itu beliau ucapkan sampai tiga kali (karena orang tersebut setiap kali mengulangi shalatnya hingga tiga kali, ia masih tetap melakukannya seperti semula), lalu orang tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak dapat melakukan yang lebih baik daripada ini, maka ajarilah aku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya,

ÅöÐóÇ ÞõãúÊó Åöáóì ÇáÕøóáóÇÉö ÝóÃóÓúÈöÛö ÇáúæõÖõæúÁó Ëõãøó ÇÓúÊóÞúÈöáö ÇáúÞöÈúáóÉó¡ ÝóßóÈöøÑú¡ Ëõãøó ÇÞúÑóÃú ãóÇ ÊóíóÓøóÑó ãóÚóßó ãöäó ÇáúÞõÑúÂäö¡ Ëõãøó ÇÑúßóÚú ÍóÊøóì ÊóØúãóÆöäøó ÑóÇßöÚðÇ¡ Ëõãøó ÇÑúÝóÚú ÍóÊøóì ÊóÚúÊóÏöáó ÞóÇÆöãðÇ¡ Ëõãøó ÇÓúÌõÏú ÍóÊøóì ÊóØúãóÆöäøó ÓóÇÌöÏðÇ¡ Ëõãøó ÇÑúÝóÚú ÍóÊøóì ÊóØúãóÆöäøó ÌóÇáöÓðÇ¡ Ëõãøó ÇÝúÚóáú Ðáößó Ýöíú ÕóáóÇÊößó ßõáöøåóÇ


"Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu, lalu berdirilah menghadap kiblat kemudian bertakbirlah (takbiratul ihram), lalu bacalah ayat al-Qur`an yang mudah bagimu, kemudian rukuklah sampai engkau tenang dalam posisi ruku', lalu bangkitlah (berdiri dari ruku') sampai engkau berdiri tegak, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam posisi sujud, lalu bangkitlah (dari sujud) sampai engkau tenang dalam posisi duduk. Kemudian, lakukan itu semua dalam semua shalatmu."

Ëõãøó ÇÞúÑóÃú ÈöÃõãöø ÇáúÞõÑúÂäö æóÈöãóÇ ÔóÇÁó Çááåõ


"Kemudian bacalah permulaan al-Qur`an (surat al-Fatihah) dan apa yang dikehendaki Allah."

Hadits shahih ini menunjukkan bahwa thuma'ninah (tenang dan tidak terburu-buru) merupakan salah satu rukun shalat dan merupakan kewajiban yang besar di mana shalat tidak akan sah tanpanya. Barangsiapa yang dalam shalatnya mematuk (seperti burung) berarti shalatnya tidak sah. Kekhusyu'an dalam shalat merupakan jiwanya shalat, maka yang disyariatkan bagi seorang Mukmin adalah memperhatikan hal ini dan memeliharanya. Adapun tentang batasan jumlah gerakan yang menghilangkan thuma'ninah dan kekhusyu'an dengan tiga gerakan, maka hal ini bukan berdasarkan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, akan tetapi ini merupakan pendapat sebagian ahlul ilmi, jadi, tidak ada dasar dalilnya.

Namun demikian, dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat, seperti menggerak-gerakkan hidung, jenggot, pakaian, atau sibuk dengan hal-hal tersebut. Jika gerakan sia-sia itu sering dan berturut-turut, maka itu membatalkan shalat, tapi jika hanya sedikit dan dalam ukuran wajar, atau banyak tapi tidak berturut-turut, maka shalatnya tidak batal. Namun demikian, disyariatkan bagi seorang Mukmin untuk menjaga kekhusyu'an dan meninggalkan gerakan sia-sia, baik sedikit maupun banyak, hal ini sebagai usaha untuk mencapai kesempurnaan shalat.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan-gerakan yang sedikit tidak mebatalkan shalat, juga gerakan-gerakan yang terpisah-pisah dan tidak berkesinambungan tidak membatalkan shalat, adalah sebagaimana yang bersumber dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa suatu hari beliau membukakan pintu untuk Aisyah, padahal saat itu beliau sedang shalat. Diriwayatkan juga dari beliau shallallahu 'alaihi wasallam, dalam hadits Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa pada suatu hari beliau shalat bersama orang-orang dengan memangku Umamah bintu Zainab, apabila beliau sujud, beliau menurunkannya, dan saat beliau berdiri, beliau memangkunya lagi. Wallahu waliyut taufiq.

Kitab ad-Da’wah, hal. 86-87, Syaikh Ibnu Baz


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1752