Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang yang Mengatakan Kepada Saudaranya Sesama Muslim, 'Wahai si Kafir'
Kamis, 30 September 21

Pertanyaan:

Saya telah bertengkar dengan salah seorang teman saya mengenai suatu masalah dalam kondisi emosi, lalu saya sempat berkata kepadanya, "Menjauhlah engkau, wahai si kafir!" Hal ini saya katakan dengan alasan dia tidak pernah shalat kecuali pada momen-momen tertentu seperti menghadiri perjamuan keluarga dan yang lain. Bagaimana hukumnya berkaitan dengan hal tersebut? Apakah benar bahwa dia demikian? (telah menjadi kafir).

Jawaban:

Telah terdapat hadits yang shahih dari Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- bahwa beliau telah bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ


"Sesungguhnya (penghalang) antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."

Imam Ahmad dan para pengarang kitab-kitab as-Sunan telah mengeluarkan dengan sanad yang baik dari Buraidah bin al-Hashib -رضي الله عنه-, dari Nabi -صلى الله عليه وسلم- hadits yang menyatakan bahwasanya beliau pernah bersabda,

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ


"Batas yang memisahkan antara kami dan mereka adalah shalat; barangsiapa yang meninggalkannya, maka dia telah kafir."

Hadits-hadits yang menunjukkan makna seperti ini banyak sekali akan tetapi seharusnya anda tidak serta merta melontarkan lafazh tersebut pada masalah sensitif seperti ini. Anda nasehati dia dulu, lalu beritahukan kepadanya bahwa meninggalkan shalat itu adalah kafir hukumnya dan sesat. Katakan, bahwa kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah-سبحانه وتعالى- . Semoga saja dia dapat mengambil sisi positif dari anda dan menerima nasehat itu. Kita memohon kepada Allah untuk kita semua agar diberikan taufiq dan taubat nashuha dari semua dosa.

Kitab ‘ad-Da’wah’ dari Syaikh Ibnu Baz


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1732